TENTANG KAMI
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 65 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, dalam rangka pelaksanaan tugas yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu sebagai unsur pembantu pimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dalam penyusunan kebijakan, pengkoordinasian administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah dan pelayanan administratif.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu mempunyai tugas memimpin kegiatan pelayanan umum dan teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kewenagan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
Sekretaris Dinas dibantu 1 (Satu) Sub Bagian. 4 (Empat) Kepala Bidang, Koordinator Pendidikan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Satuan Pendidikan lansung dibawah Kepala Dinas yaitu:
Sekretaris Dinas membawahi 3 (tiga) bagian, yaitu:
- Perencana
- Analis Keuangan Pusat & Daerah
- Sub Bagian Umum dan Aparatur
Kepala Bidang Ketenagaan Pendidikan Dasar membawahi 2 (dua) seksi, yaitu:
- Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar
- Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah
Kepala Bidang Pendidikan Dasar membawahi 3 (tiga) seksi, yaitu:
- Widya Prada Sekolah Dasar
- Widya Prada Sekolah Menengah Pertama
- Pengelola Barang dan Jasa
Kepala Bidang Pendidikan PAUD dan Pendidikan Masyarakat membawahi 2 (tiga) seksi, yaitu:
- Kepala Widya Prada PAUD
- Kepala Pamong Belajar Pendidikan Masyarakat
Kepala Bidang Kebudayaan membawahi 2 (tiga) seksi, yaitu:
- Pamong Budaya Pelestarian Cagar Budaya dan Sejarah
- Pamong Budaya Pelestarian Kesenian dan Tradisi
Koordinator Pendidikan Kecamatan