Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kabupaten Kapuas Hulu Petrus Kusnadi,S.Sos.,M.Si, menjadi Pembina Apel pagi Rabu 6 September 2023 di Halaman Kantor Disdikbud KH  menghimbau masyarakat agar berhati-hati saat menerima pesan via aplikasi WhatsApp dengan menggunakan identitas Kepala Dinas, sekretaris dan Pejabat lainnya .

Kadis mengatakan bahwa  menggunakan akun dan mengatasnamakan orang lain bisa dikenakan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hukum membuat akun palsu di sosial media dengan menggunakan identitas orang lain diancam dengan sanksi pidana. Dalam Pasal 35 dan Pasal 51 Ayat 1 No.11 Tahun 2008 UU ITE. “Hati-hati terhadap modus penipuan via telepon, SMS, WhatsApp, atau media sosial yang mengatasnamakan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, ika mendapatkan informasi yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, lakukan verifikasi melalui nomor call center resmi  Dikbud ,Seluruh pemberian informasi dilakukan melalui jalur resmi atau surat edaran dari Dinas.”tegas nya.

dalam apel tersebut kadis meminta agar para personil dikbud dapat menyampaikan informasi tersebut ke masyarakat atau para guru untuk mencegah penipuan.