
Putussibau, 28 Agustus 2026 — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/III/3/DPB/PD tentang Pelaksanaan Pembelajaran dari Rumah (BDR) dalam rangka antisipasi dampak kabut asap.
Kebijakan tersebut disampaikan menyusul hasil pengukuran kualitas udara oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu pada 28 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB. Hasil pengukuran menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sebesar 273, dengan parameter PM2.5 dan berada pada kategori “Sangat Tidak Sehat”.
Sebagai langkah antisipasi dan untuk menjaga keselamatan serta kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, pembelajaran pada jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Kapuas Hulu dilaksanakan melalui Belajar dari Rumah (BDR) mulai 29 Agustus 2026 sampai dengan 1 September 2026.
Pelaksanaan BDR dapat dilakukan melalui pembelajaran daring maupun luring, dengan menyesuaikan kondisi jaringan internet, sarana dan prasarana yang tersedia, serta kemampuan peserta didik.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga mengimbau seluruh kepala satuan pendidikan agar mengatur pelaksanaan BDR secara efektif dan tidak membebani peserta didik. Satuan pendidikan juga diminta memastikan seluruh peserta didik tetap memperoleh layanan pembelajaran selama kebijakan tersebut berlangsung.
Sementara itu, pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas pembelajaran serta memberikan pendampingan kepada peserta didik melalui media komunikasi yang tersedia.
Selain itu, seluruh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan diimbau untuk menjaga kesehatan dengan memperbanyak minum air putih, menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar rumah, serta segera mendapatkan pelayanan kesehatan apabila mengalami gangguan kesehatan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa perkembangan kondisi kualitas udara akan terus dipantau dan menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan pembelajaran selanjutnya. Perubahan atau perpanjangan kebijakan akan disampaikan kemudian sesuai perkembangan kondisi di lapangan.
“Keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi prioritas utama dengan tetap menjamin keberlangsungan layanan pendidikan,” demikian disampaikan dalam surat edaran tersebut.

