

Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 19 – 23 Februari 2024, SMPN 4 Satap Hulu Gurung pengawasan dilakukan oleh Achmad Safardi Dari Dinas pendidikan dan kebudayaan melalui bidang Pendidikan dasar kurikulum SMP Adapun yang mengikuti kegiatan ini adalah peserta didik kelas 9 didampingi oleh Kepala Sekolah Pengawas serta proctor dan teknisi.
Pusat Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan
melaksanakan Asesmen Bakat Minat (ABM)
2024. Asesmen Bakat Minat atau ABM dibuka untuk siswa SMP, MTs, SMPK,
SMPTK, dan MWP kelas 9 di Indonesia. Tujuannya untuk menelusuri bakat dan minat
melalui pelayanan ABM. Tes ABM akan mengukur kemampuan atau potensi umum
seseorang pada bidang-bidang khusus dan minat seseorang
berdasarkan ketertarikannya pada suatu jenis kegiatan atau pekerjaan
tertentu. Bertujuan memprediksi kemampuan seseorang dalam menguasai hal baru
pada pekerjaan ataupun program pendidikan selanjutnya. ABM diharapkan dapat
membuat arah pengembangan lebih jelas dan terencana.Orangtua Wajib Tahu
Aspek-aspek yang diukur dalam asesmen bakat terdiri atas verbal, kuantitatif,
penalaran, figural, mekanikal, penggunaan bahasa, dan klerikal.
Asesmen Bakat dan Minat adalah tes yang mengukur potensi
setiap peserta didik untuk memprediksi kemampuan dan ketertarikannya di
bidang-bidang tertentu. Potensi yang dimaksud berkaitan dengan bidang
pendidikan maupun pekerjaan. Bisa disimpulkan, Asesmen Bakat Minat merupakan
tes yang berfungsi mendeteksi bakat yang dimiliki seseorang dan kecenderungan
minatnya. Bakat dan minat peserta didik ini akan dipetakan berdasarkan sejumlah
aspek yang terukur. ABM tidak sama dengan tes prestasi yang mengukur level
kemampuan akademik. Sebab, Asesmen Bakat Minat tidak dirancang mengikuti
silabus mata pelajaran tertentu. Kualitas jawaban dalam ABM akan bergantung
pada daya nalar peserta.
Pelaksanaan ABM dibuka dari jam 08.00 waktu setempat dengan durasi pengerjaan 2 jam 30 menit Satuan pendidikan dapat mengatur hari dan waktu pelaksanaan dalam rentang waktu yang ditentukan. Satuan pendidikan dapat melaksanakan ABM maksimal 10 hari sesuai dengan jumlah siswa, jumlah perangkat komputer, dan kapasitas ruang Asesmen dilaksanakan di laboratorium komputer satuan pendidikan atau tempat lain yang difungsikan sebagai ruang asesmen.
