pada tanggal  23 s/d 26 Maret 2022  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu   yang melalui Kepala Bidang Kebudayaan dan staf , menghadiri rapat teknis warisan budaya tak benda 2022 di Hotel Kini Pontianak, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang  Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat serta para Budayawan yang berasal dari 14 kabupaten/ kota se Kalimantan Barat.

Kegiatan rapat teknis Warisan Budaya Tak Benda Tahun 2022 merupakan upaya untuk  mengimplementasikan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, menginventarisasi Objek pemajuan kebudayaan, mengevaluasi isian data-data WBTB dalam bentuk formulir pencatatan dan penetapan yang telah diajukan dan di usulkan oleh setiap Kabupaten/Kota, membahas tentang tata cara penulisan karya ilmiah WBTB, kekayaan intelektual komunal, penyusunan pelaporan periodik WBTB serta pencatatan dan pengisian penetapan WBTB se Kalimantan Barat dalam bentuk formulir sesuai dengan amanah Undang-Undang  Republik Indonesia  No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sehingga WBTB yang dimiliki oleh setiap suku di masing-masing Kabupaten/Kota dapat diinventarisir, dicatatkan dan ditetapkan sebagai WBTB Indonesia agar karya budaya tetap lestari dan dapat diturunkan kegenerasi berikutnya sebagai identitas, jati diri dan kekayaan budaya. Hasil dari kegiatan rapat teknis WBTB tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam pencatatan dan pengajuan WBTB sebelumnya agar kedepannya data-data yang diperlukan bisa dipersiapkan dengan baik. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, keluaran yang dihasilkan adalah data-data terkait karya budaya yang diusulkan berupa nama karya budaya, domain, kondisi, lokasi dan penyebaran, upaya pelestarian, guru/maestro, kajian akademis, foto dan video karya budaya

Adapun tujuan dari kegiatan rapat tersebut adalah untuk :

  1. Mengimplementasikan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan;
  2. Menginventarisasi Objek pemajuan kebudayaan;
  3. Mempersiapkan data-data WBTB yang diperlukan dalam pencatatan dan penetapan untuk diajukan dan di usulkan Kabupaten/Kota;
  4. Membahas tentang tata cara penulisan karya ilmiah WBTB, kekayaan intelektual komunal, penyusunan pelaporan periodik WBTB serta pencatatan dan pengisian penetapan WBTB se Kalimantan Barat dalam bentuk formulir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *