Peserta didik SD dan SMP laksanakan Pembelajaran Mandiri dari 27 Februari hingga 5 maret
Menindaklanjuti Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.1/320/SJ…

