RABU, 19 AGUSTUS 2026 – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kapuas Hulu saat ini tengah melakukan proses penghimpunan dan verifikasi data rapel gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mempercepat pemenuhan hak-hak keuangan para tenaga pendidik dan kependidikan yang telah resmi menerima Terhitung Mulai Tanggal (TMT). Proses pendataan kolektif ini mencakup pencocokan dokumen administrasi dasar, seperti Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), data statistik keluarga untuk penghitungan tunjangan, hingga ketersediaan nomor rekening aktif. Akurasi data menjadi fokus utama Disdikbud guna mencegah terjadinya kekeliruan nominal maupun kendala teknis dalam proses transfer bank. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu menyampaikan bahwa akumulasi rapel gaji yang belum terbayarkan tersebut murni karena tahapan administratif dan mekanisme penyesuaian alokasi anggaran daerah yang harus dilalui secara akuntabel. Seluruh gaji pokok beserta tunjangan yang melekat dipastikan akan disalurkan secara utuh terhitung sejak TMT resmi pegawai. Sub Bagian Keuangan di Disdikbud Kapuas Hulu terus bekerja maraton menghimpun dan memvalidasi berkas dari seluruh satuan pendidikan di 23 Kecamatan sampai tanggal 19 Agusutus 2025 baru 18 Kecamatan yang sudah menyampaikan data. Sedangkan yang belum menyampaikan adalah Kecamatan Silat Hulu, Kecamatan Seberuang, Kecamatan Bunut Hulu, Kecamatan Bika, Kecamatan Puring Kencana. Begitu seluruh data terkompilasi dengan lengkap dan akurat, berkas tersebut akan segera diserahkan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kapuas Hulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *