
| Menurut amanah Undang-undangRepublikIndonesia No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. kegiatan Monitoring yang dilakukan oleh Bidang Kebudayaan merupakan kegiatan rutin sebagai salah satu upaya untuk memonitor kondisi Cagar Budaya secara berkala, sehingga setiap perkembangan dan kondisi pada Bangunan Cagar Budaya Gereja Tua Santo Fidelis Sejiram dapat teramati setiap tahunnya. Jika Cagar Budaya tersebut ditemukan kondisi yang rusak dan membutuhkan penanganan yang berkelanjutan maka dapat diantisipasi dan ditangani sedini mungkin. Hasil dari kegiatan monitoring dan evaluasi ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan dan acuan dalam merencanakan tindakan pelestarian terhadap Cagar Budaya kedepannya.Kegiatan Monitoring dan EvaluasiPelestarian Cagar Budaya merupakan salah satu bagian penting dalam upaya meningkatkan pelestarian Cagar Budaya dan Situs. Dalam pelaksanaan kegiatantersebut, keluaran yang dihasilkan adalah data-data terkait kondisi Cagar Budaya berupa Kondisi keterawatan objek Cagar Budaya,Kondisi sarana dan prasarana penunjang Cagar Budaya seperti: pagar, papannama, papan larangan, dan lain-lain semuanya dalam keadaan baik dan utuh. |
