

Pada hari kamis 13 Juli 2023 Disdikbud KH melalui pejabat Fungsional Perencana Ahli muda Paskalia Lisa, S.E dan personil, mengikuti pertemuan pengelolaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan bertempat di aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Sintang,
Acara yang dibuka oleh Kabid kelembagaan Disdukcapil Provinsi Kalimantan Barat , Mariaty,SH,MT adalah membahas tentang tata cara dan pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan berdasarkan Permendagri 102 Tahun 2019 dan Permendagri No.72 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permendagri No.137 Tahun 2017 tentang Kode data wilayah administrasi pemerintahan.
Adapun Tujuan dari Permendagri tersebut adalah dalam rangka memberikan kemudahan pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal, yang penyelenggaraannya diatur secara teknis.
