

Upacara bendera Merah Putih setiap hari Senin diselenggarakan sekolah SMP Negeri 3 Satap Pengkadan untuk mengawali ajaran baru 2024-2025. Upacara bendera Senin di sekolah ini diatur dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Dalam aturannya, upacara bendera Senin di sekolah terdiri dari pejabat upacara, petugas upacara dan peserta upacara.
Dalam peraturan tersebut, tujuan utama dari pelaksanaan upacara bendera di sekolah adalah salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan. Adapun tujuan pendidikan itu mencakup nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerja sama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab. “Sehingga, mendorong lahirnya sikap cinta tanah air di kalangan peserta didik,”
Senin dipilih karena waktu yang tepat untuk memulai hari dan kegiatan setelah beristirahat di hari libur. Senin juga dianggap mampu mendorong semangat peserta didik untuk belajar.
Kegiatan ini dibuka oleh kepala sekolah dan dihadiri oleh guru dan murid.
Tujuan yang hendak dicapai dengan disusunnya program kerja ini:
- Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta
- Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
- Membiasakan bersikap tertib dan disiplin
- Meningkatkan kemampuan memimpin
- Membiasakan kekompakan dan kerja sama
- Menumbuhkan rasa tanggung jawab
- Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Manfaat kegiatan ini adalah :
- Meningkatkan kekompakan
- Menumbuhkan jiwa nasionalisme
- Menumbuhkan jiwa kepemimpinan
- Melatih kedisiplinan
Penyelenggara kegiatan yaitu SMP Negeri 3 Satap Pengkadan, Dewan Guru dan Kepala sekolah.
