
PUTUSSIBAU – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran dari Rumah (BDR) bagi seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD/TK, SD, hingga SMP se-Kabupaten Kapuas Hulu. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 2 hingga 5 September 2026.
Perpanjangan BDR ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.3.5/1121/DPB/PD tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembelajaran dari Rumah (BDR) Dalam Rangka Antisipasi Dampak Kabut Asap yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi, S.Sos., M.Si., tertanggal 1 September 2026.
Keputusan ini diambil menyusul musim kemarau yang masih berlangsung dan kondisi kualitas udara yang belum sepenuhnya membaik. Langkah ini juga menjadi tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 20 Tahun 2026 serta menindaklanjuti edaran terdahulu.
“Keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi prioritas utama dengan tetap menjamin keberlangsungan layanan pendidikan,” tegas Petrus Kusnadi dalam surat edaran tersebut.
Poin-Poin Penting Pelaksanaan BDR:
- Metode Pembelajaran Fleksibel: Pembelajaran dilakukan secara daring (dalam jaringan) maupun luring (luar jaringan) dengan menyesuaikan kondisi jaringan internet, sarana prasarana, serta kemampuan siswa. Bagi siswa yang memiliki keterbatasan akses internet, sekolah diminta mengoptimalkan pembelajaran luring melalui LKPD, modul, dan bahan ajar penugasan.
- Tugas Tidak Membebani: Para guru diminta memberikan materi, tugas, dan pendampingan secara proporsional dan fleksibel agar tidak membebani peserta didik maupun orang tua/wali.
- Guru Tetap Bertugas: Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas dan memberikan layanan pendidikan dari satuan pendidikan/sekolah, termasuk mendampingi dan memantau pelaksanaan BDR.
- Peniadaan Kegiatan Luar Ruangan: Selama kualitas udara belum membaik, sekolah diimbau mengurangi atau meniadakan kegiatan peserta didik di luar ruangan seperti olahraga, upacara, apel, dan kegiatan lain yang berpotensi meningkatkan paparan kabut asap.
- Imbauan Kesehatan & Peran Orang Tua: Warga sekolah diimbau untuk selalu menjaga kesehatan, menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, memperbanyak minum air putih, dan segera berobat jika mengalami gangguan kesehatan. Orang tua/wali siswa juga diharapkan aktif mendampingi anak-anak selama belajar di rumah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu menegaskan bahwa perkembangan kualitas udara akan terus dipantau dan dievaluasi. Apabila kondisi udara belum memungkinkan untuk pembelajaran tatap muka, maka kebijakan lebih lanjut akan disosialisasikan kemudian.

