
Putussibau Selatan, 5 September 2026 – Dalam rangka meningkatkan pemahaman guru terhadap regulasi dan mekanisme terbaru Jabatan Fungsional (JF) Guru, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ/Ujikom) dan Kenaikan Pangkat di Kecamatan Putussibau Selatan, Sabtu (5/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 08.00–12.00 WIB tersebut bertempat di Kantor Koordinator Pendidikan (Kordik) Kecamatan Putussibau Selatan. Kegiatan dihadiri oleh Kordik Kecamatan Putussibau Selatan, Ketua KKKS Putussibau Selatan, serta para Kepala Sekolah Dasar (SD) se-Kecamatan Putussibau Selatan.
Sosialisasi menghadirkan Yuliyanti, S.E. dan Maria Sumarsi, S.M. sebagai narasumber. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari implementasi PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 dan PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Guru.
Dalam kegiatan tersebut, guru diberikan pemahaman mengenai perubahan regulasi, mekanisme dan persyaratan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ/Ujikom), serta prosedur kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru.
Para peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai pentingnya mempersiapkan dokumen portofolio, bukti kinerja, serta data administrasi kepegawaian secara tertib. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran proses pengembangan karier guru.
Melalui regulasi terbaru, guru perlu memahami bahwa kenaikan jenjang jabatan dari Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya hingga Ahli Utama memerlukan proses dan persyaratan yang harus dipenuhi. Guru dituntut untuk lebih proaktif dalam merencanakan karier serta mempersiapkan diri menghadapi Ujikom.
Selain kesiapan kompetensi, ketertiban administrasi juga menjadi perhatian dalam sosialisasi. Kelengkapan dan kesesuaian data pada sistem kepegawaian seperti SIASN, e-Kinerja, dan MySAPK perlu diperhatikan sejak dini agar tidak menjadi kendala dalam proses kenaikan pangkat maupun jenjang jabatan.
Keberhasilan guru dalam mengikuti Ujikom dan proses kenaikan pangkat juga membutuhkan sinergi berbagai pihak, mulai dari guru, kepala sekolah, operator, Dinas Pendidikan, hingga BKPSDM. Oleh karena itu, komunikasi dan koordinasi antar pihak menjadi bagian penting dalam mendukung pengembangan karier guru.
Lebih dari sekadar persyaratan untuk kenaikan pangkat, Ujikom diharapkan dapat mendorong guru untuk terus meningkatkan kompetensi, mengembangkan inovasi pembelajaran, serta memberikan dampak positif bagi peserta didik.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para guru di Kecamatan Putussibau Selatan semakin memahami alur, persyaratan dan mekanisme Ujikom serta kenaikan pangkat, sehingga dapat mempersiapkan diri secara lebih baik dan terencana serta tidak mengalami hambatan dalam pengembangan karier akibat kurangnya pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku.

