Hari Kamis, 13 April 2023, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Sosialisasi Ujian Akhir Sekolah dan Penilaian Akhir Semester Genap Tahun Ajaran 2022/2023. Sosialisasi tersebut ditujukan kepada para koordinator pendidikan kecamatan se-Kabupaten Kapuas Hulu, para ketua sub rayon dan para pengawas sekolah. Bertindak sebagai narasumber Leonardus – Subkoordinator Kurikulum SMP, dan Sarmin – Subkoordinator Kurikulum SD. Kegiatan dibuka oleh Joni Rojikin – Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam sambutannya Sekretaris menegaskan komitmen Dinas dalam melayani tenaga pendidik dan kependidikan di bawah binaannya. “Diminta peran serta para koordinator pendidikan untuk memastikan data pokok pendidikan dikelola dengan baik oleh setiap satuan pendidikan sehingga para guru dan tenaga kependidikan dapat menerima penghasilan dan tunjangan yang menjadi haknya,” lanjut Sekretaris lagi.

Berkaitan dengan data pokok pendidikan atau Dapodik, Sarmin menyampaikan bahwa kesesuaian antara Dapodik dan fakta di lapangan sangat penting, terutama untuk penyelenggaraan Ujian Akhir Sekolah dan penulisan ijazah. “Siswa yang berhak mendapatkan ijazah adalah yang terdata di Dapodik,” Sarmin menegaskan. Subkoordinator Kurikulum SD ini lantas menuturkan bahwa sebelumnya pernah terjadi protes dari orang tua siswa yang anaknya tidak kebagian blangko ijazah. “Di Dapodik terdata 12 orang. Riilnya ternyata 14 orang. Tadi malam kami melakukan pemeriksaan Dapodik. Kami masih menemukan adanya sekolah yang belum melakukan pemutakhiran dan sinkronisasi,” kata Sarmin lagi.

Ujian Akhir Sekolah merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan bagi semua peserta didik yang berada pada jenjang terakhir, yakni kelas 6 Sekolah Dasar dan kelas 9 Sekolah Menengah Pertama. Ujian Nasional sudah ditiadakan, tetapi Ujian Akhir Sekolah tetap diselenggarakan sebagai salah satu penentu kelulusan seorang peserta didik di samping syarat-syarat kelulusan lainnya seperti menyelesaikan seluruh program pembelajaran dan memiliki perilaku yang baik. “Ingatkan anak didik kita untuk tidak meremehkan Ujian Akhir Sekolah. Sengaja tidak mengikuti Ujian dianggap tidak layak untuk lulus,” kata Leonardus pada saat menyampaikan informasi tentang penjadwalan dan mekanisme pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah dan Penilaian Akhir Semester Genap Tahun Ajaran 2022/2023. Ujian Akhir Sekolah akan dilaksanakan pada 8 s.d. 13 Mei 2023 untuk tingkat SMP, dan pada 15 s.d. 20 Mei 2023 untuk tingkat SD. Pengumuman kelulusan untuk tingkat SD maupun SMP sama-sama dialokasikan pada 8 Juni 2023. “Sampai saat ini, kami belum menerima kiriman blangko ijazah dari kementerian. Sosialisasi Penatausahaan Ijazah akan kita laksanakan setelah blangko ijazah kami terima,” kata Leonardus mengakhiri uraiannya.

Dalam sambutannya sebelum menutup kegiatan, Evi Saptinawati – Kepala Bidang Pendidikan Dasar, menekankan pentingnya ijazah. “Sertifikat tanah sekalipun tidak setara nilainya dengan ijazah. Ijazah SD itu sangat penting. Bagaimana mungkin orang percaya Anda lulus SMP, SMA dan Perguruan Tinggi kalau Anda tidak dapat menunjukkan ijazzah SD,” kata Kepala Bidang. Beliau lantas menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap guru yang merusak ijazah peserta didik untuk alasan apapun, termasuk Porseni.

Kegiatan Sosialisasi ditutup pada pukul 11.25 WIB setelah menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait Ujian Akhir Sekolah dan Penilaian Akhir Semester.

(Leonardus/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *